Hot Topic Nasional

FSGI: Pansel KPAI Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Perpres

Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada pelanggaran aturan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027. Dugaan tersebut semakin menguat ketika menganalisa surat balasan Pansel KPAI atas surat keberatan yang dilayangkan Retno Listyarti, yang juga Dewan Pakar FSGI dan peserta lainnya atas hasil penilaian pansel.

“Salah satu dugaan pelanggarannya adalah pemberian nilai yang tidak menyeluruh dan mencakup semua unsur penilaian sebagaimana diatur pada Perpres Nomor 61 Tahun 2016, maka perbuatan pansel telah mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi anggota KPAI,” kata Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI dalam keterangan tertulis, Selasa 26 April 2026.

Selain itu, kata dia, pansel hanya mengirimkan pengumuman hasil seleksi kepada 18 calon yang lulus 18, namun tidak kepada 18 lainnya dari 36 calon anggota. Sehingga yang menanti penetapan pengumuman akhir lulus atau tidak lulus sekeksi, secara legal melalui surat resmi tidak dilakukan pansel.

“Hal tersebut jelas bertentangan asas kepastian hukum dan ketidakcermatan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.

Wakil Sekjen FSGI, Mansur menyebutkan pansel anggota KPAI yang keberadaannya berpayung hukum Perpres RI Nomor: 61 Tahun 2016, dengan tugas mengerjakan hal-hal yang paling substansial diantaranya membuat ketentuan dan tata cara penyeleksian, seakan seperti diabaikan.

“Semua pihak, calon anggota KPAI 2022-2027, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan masyarakat Indonesia sudah menanti dan menggantungkan harapan dari proses penyeleksian dan pemilihan awal oleh pansel. Namun menanggapi surat Retno Listyarti melalui surat dengan nomor B-06/PANSEL/KPAI/04/2022, dengan sama sekali tidak membuat Kop Surat maupun nomor surat tersendiri dalam proses pemilihan. Pansel belum memperlihatkan data alasan yang logis dari ketidaklulusan Retno Listyarti yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya .

Untuk itu, mengingat posisi pansel anggota KPAI ini sangat strategis karena acuan dan pedomannya dalam bekerja melakukan proses penyeleksian sudah ada standar, batasan dan kriteria transparan, profesional, dan akuntabel, FSGI meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pansel.

“FSGI akan melakukan pendampingan kepada Retno Listyarti, yang merupakan korban dari perlakuan yang tidak adil dalam penyelenggaraan seleksi oleh Pansel KPAI, dan akan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa Pansel KPAI, menyurati Presiden, Ketua Komisi VIII DPR RI, Menteri PPPA untuk menyampaikan informasi kerugian Retno Listyarti atas dugaan ketidak profesionalan, ketidaktransparanan dan tidak akuntabelnya proses kerja pansel.

“FSGI juga akan mendorong Revisi Perpres 61/2016 tentang KPAI terutama dalam pemilihan dan pembentukan Pansel calon anggota KPAI,” kata Heru.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  26