Opini

Siapa Takut Rakyat Tahu?: Dugaan Shadowban Isu Karhutla dan Pertaruhan Demokrasi di Tangan Penguasa

Oleh: Dr. Syaifuddin, M.Si., CICS.

Channel9.id – Jakarta. Ketika unggahan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diduga kehilangan jangkauan, persoalannya bukan sekadar penurunan jumlah penonton, melainkan hak rakyat atas informasi, transparansi kekuasaan, dan akuntabilitas pemerintahan Prabowo Subianto. Bantahan Komdigi belum dengan sendirinya menuntaskan persoalan, sebagaimana keluhan pengguna belum perlu dibuktikan kemungkinan adanya intervensi pemerintah. Pertanyaan mendasar ialah siapa yang menentukan visibilitas informasi bencana, atas dasar apa keputusan dibuat, dan bagaimana rakyat dapat menguji kebenaran itu?.

Latar Masalah

Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan ekologis, melainkan masalah kebijakan publik yang menyangkut keselamatan rakyat, kesehatan, kerusakan lingkungan, penegakan hukum, tanggung jawab pemerintah dan citra negara. Dalam situasi ini, media sosial menjadi saluran bagi rakyat untuk mendokumentasikan kondisi riil di lapangan, menyampaikan keluhan, dan mengawasi penanganan bencana. Karena itu, dugaan penghapusan konten (takedown) atau penurunan jangkauan (reach) terkait karhutla tidak boleh direduksi secara sepele menjadi persoalan teknis algoritma. Yang dipertaruhkan di sini ialah hak rakyat memperoleh informasi, menyampaikan kritik, dan menguji penggunaan kewenangan pemerintah.

Dalam demokrasi, informasi bencana bukan milik pemerintah yang dapat dibuka atau ditutup demi kenyamanan politik, melainkan kebutuhan rakyat untuk menilai kebijakan dan meminta pertanggungjawaban.

Kontroversi menguat pada Oktober 2026 setelah sejumlah pengguna mengeluhkan penurunan jangkauan unggahan tentang karhutla. Salah satu kasus yang diberitakan ialah pengakuan kreator konten Tasya Farasya bahwa penonton Instagram Stories-nya, yang biasanya sekitar satu juta, turun menjadi sekitar 85.000 setelah mengunggah konten terkait karhutla. Sementara itu, Komdigi melalui Direktur Pengendalian Ruang Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, membantah pernah menginstruksikan atau meminta platform membatasi konten tersebut. Keluhan pengguna dan bantahan pemerintah perlu dicatat, tetapi belum cukup memastikan penyebab penurunan jangkauan. Karena itu, pemerintah dan platform perlu menyediakan penjelasan berbasis data yang dapat diuji secara independen. Tuntutannya bukan memaksa pemerintah mengakui tuduhan yang belum terbukti, melainkan memastikan kewenangannya dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.

Komunikasi Kebijakan Publik dan Akuntabilitas Negara

Dalam perspektif komunikasi kebijakan publik, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi pejabat. Pemerintah harus menyediakan informasi yang dapat diverifikasi, menjelaskan dasar pengambilan keputusan, dan membuka ruang pengujian pada rakyat. Dalam konteks karhutla, komunikasi pemerintah bukan hanya menyampaikan perkembangan penanganan kebakaran, tetapi harus memastikan informasi dari rakyat sebagai bagian dari pengawasan. Komdigi perlu menjelaskan batas kewenangannya, prosedur komunikasi dengan platform, serta mekanisme untuk memastikan tidak ada permintaan formal maupun informal yang digunakan secara tidak sah guna membatasi kritik. Akuntabilitas bukan sekadar memberikan jawaban, melainkan membuka proses dan bukti yang memungkinkan jawaban tersebut diperiksa oleh Rakyat.

Melalui Teori Ruang Publik (public sphere) Jurgen Habermas, ruang publik adalah arena pertukaran informasi dan argumentasi untuk mengawasi kekuasaan. Media sosial memang dipengaruhi kepentingan bisnis dan algoritma, tetapi perannya dalam memperluas diskusi rakyat tetap penting. Jika informasi karhutla kehilangan visibilitas tanpa alasan jelas, rakyat berpotensi kehilangan kesempatan membandingkan keterangan resmi dengan kondisi lapangan. Paradigma kritis mengingatkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui larangan tertulis, tetapi juga melalui pengaturan akses dan distribusi informasi. Karena itu, transparansi harus mencakup bukan hanya isi pernyataan pemerintah, melainkan juga proses yang menentukan bagaimana informasi publik diperlakukan. Pertanyaan mendasar apakah informasi kritis tetap dapat hadir dalam percakapan rakyat tanpa hambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ?.

Landasan hukum tuntutan tersebut dalam Pasal 28F UUD 1945, menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan pentingnya akses informasi untuk mengawasi penyelenggaraan negara. Prinsip keterbukaan bukan berarti seluruh dokumen wajib dibuka tanpa pengecualian, informasi yang sah dikecualikan tetap dapat dilindungi sesuai hukum. Namun, pengecualian harus memiliki dasar dan tidak boleh diterapkan sewenang-wenang. Dalam kasus ini, rakyat patut meminta informasi yang dapat dibuka mengenai prosedur, kebijakan, dan statistik permintaan pembatasan konten yang berkaitan dengan kepentingan rakyat. Jika pemerintah meminta rakyat mempercayai penjelasannya, pemerintah juga harus menyediakan dasar untuk mengujinya.

Takedown, Penurunan Jangkauan, dan Hak Publik atas Informasi

Penghapusan konten dan penurunan jangkauan merupakan mekanisme berbeda yang sama-sama perlu diperiksa. Takedown membuat konten dihapus atau tidak dapat diakses, sedangkan penurunan jangkauan dapat membuat konten tetap tersedia bagi pemilik akun tetapi tidak tersebar luas. Istilah shadowban merujuk pada dugaan pembatasan visibilitas tanpa pemberitahuan yang jelas. Faktor teknis tidak boleh dijadikan alasan menutup pemeriksaan. Platform perlu menjelaskan faktor relevan berdasarkan data, sementara pemerintah harus membuka informasi mengenai keterlibatannya sesuai hukum. Rakyat tidak seharusnya dipaksa memilih antara dugaan pengguna dan bantahan pejabat tanpa sarana menguji keduanya.

Dalam Teori Agenda-Setting, distribusi media turut menentukan isu yang memperoleh perhatian rakyat. Pada era digital, pengaruh tersebut juga berada pada sistem rekomendasi dan moderasi platform. Jika informasi faktual tentang karhutla benar-benar dibatasi secara sistematis, laporan mengenai lokasi kebakaran, asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, dan respons aparat dapat kehilangan jangkauan. Akibatnya, pengawasan rakyat terhadap kebijakan berpotensi melemah. Namun, hal ini merupakan risiko yang harus diuji. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap pola distribusi konten, alasan moderasi, dan konsistensi perlakuan terhadap unggahan sejenis. Dalam penanganan bencana, informasi akurat harus diperlakukan sebagai kepentingan rakyat, bukan gangguan hanya karena memunculkan kritik.

Prinsip proporsionalitas harus menjadi dasar setiap pembatasan informasi. Platform dapat menerapkan aturan moderasi, sedangkan pemerintah menjalankan kewenangan berdasarkan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak membenarkan pembatasan hanya karena unggahan mengkritik pejabat, mempertanyakan kebijakan, atau berpotensi merugikan citra pemerintah. Setiap tindakan harus memiliki alasan jelas, dasar yang dapat diperiksa, penerapan konsisten, dan mekanisme keberatan. Alasan hukum membatasi informasi harus dibedakan tegas dari kepentingan mengendalikan opini. Jika konten tidak melanggar aturan yang sah, kritik terhadap penanganan karhutla tidak semestinya menjadi alasan mengurangi visibilitasnya. Akuntabilitas tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya instruksi tertulis, tetapi juga keterlacakan dan keterujian seluruh penggunaan kewenangan.

Kewenangan Komdigi dan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebagai institusi tata kelola ruang digital, Komdigi harus bertanggung jawab memastikan kewenangan pemerintah dijalankan sesuai hukum dan menghormati hak rakyat. Kewenangan regulasi tidak boleh berubah menjadi kuasa menentukan informasi karena kepentingan reputasi pemerintah. Dalam paradigma kritis, persoalan ini mencerminkan ketimpangan antara negara, perusahaan platform, dan rakyat. Negara memiliki kewenangan administratif, platform menguasai infrastruktur serta data distribusi konten, sedangkan rakyat sering hanya memiliki tangkapan layar dan analitik terbatas. Karena itu, Komdigi perlu menjelaskan batas kewenangan, prosedur hubungan dengan platform, dan pertanggungjawaban atas tindakan yang berkaitan dengan pembatasan informasi. Tanpa keterbukaan, rakyat sulit membedakan moderasi mandiri platform, keputusan administratif yang sah, dan kemungkinan intervensi yang tidak semestinya.

Teori Hegemoni Antonio Gramsci menjelaskan, dominasi dapat berlangsung bukan hanya melalui pemaksaan langsung, tetapi juga melalui pengaruh terhadap cara pandang dan penyebaran informasi. Dalam konteks digital, pertanyaannya ialah apakah suatu narasi memperoleh perhatian karena kualitas informasi dan respons rakyat, atau karena mekanisme yang secara tidak adil menghambat narasi lain. Teori ini bukan bukti bahwa Komdigi atau pemerintah melakukan pembatasan, melainkan kerangka untuk menguji struktur kekuasaan yang memengaruhi visibilitas informasi. Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tuntutan harus diarahkan pada prosedur kelembagaan, bukan prasangka terhadap motif politik yang belum terbukti. Pemerintah berhak mengoreksi informasi keliru, tetapi perlindungan citra tidak boleh dijadikan alasan menghambat kritik faktual. Dugaan pembatasan harus dijawab melalui transparansi prosedur dan bukti yang dapat diuji secara independen.

Komdigi setidaknya perlu memenuhi lima tuntutan akuntabilitas. Pertama, menjelaskan prosedur resmi komunikasi dan permintaan pemerintah kepada platform terkait pembatasan konten. Kedua, memublikasikan data agregat mengenai jumlah permintaan, dasar hukum, kategori konten, permintaan yang dipenuhi atau ditolak, serta mekanisme peninjauan, dengan tetap melindungi informasi yang sah dikecualikan. Ketiga, memastikan setiap permintaan terdokumentasi dan memiliki jejak audit. Keempat, menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas beserta tindak lanjutnya. Kelima, membuka ruang pengawasan independen. Tuntutan tersebut bukan permintaan membocorkan seluruh rahasia operasional, melainkan memastikan kewenangan yang memengaruhi hak rakyat tidak dijalankan dalam ruang gelap tanpa pengujian.

Audit Independen sebagai Keharusan Akuntabilitas

Persoalan utama yang harus dijawab ialah penyebab dugaan penurunan jangkauan konten karhutla. Setidaknya ada tiga kemungkinan: intervensi pemerintah, keputusan internal platform berdasarkan kebijakan moderasi, atau perubahan distribusi akibat algoritma dan faktor teknis lainnya. Masing-masing membutuhkan bukti berbeda. Dugaan intervensi perlu diperiksa melalui surat, catatan permintaan, korespondensi antarlembaga, komunikasi dengan platform, dan dokumen administratif terkait. Keputusan platform perlu diuji melalui aturan yang diterapkan, alasan tindakan, waktu keputusan, dan status banding. Sementara itu, dugaan dampak algoritma membutuhkan data distribusi, kelayakan rekomendasi, pola jangkauan unggahan, serta pembanding dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tangkapan layar dan penurunan penonton merupakan petunjuk awal, bukan bukti final. Sebaliknya, bantahan pemerintah juga tidak menggantikan pemeriksaan. Kesimpulan kredibel harus didasarkan pada bukti, bukan kekuatan pernyataan.

Audit independen menjadi penting karena pemerintah menguasai catatan administratif, sementara platform menguasai data teknis distribusi konten. Rakyat tidak memiliki akses setara terhadap keduanya. Audit dapat memeriksa kepatuhan terhadap prosedur, kemungkinan perbedaan perlakuan terhadap konten sejenis, dan konsistensi penjelasan dengan catatan yang tersedia. Pemeriksaan harus memiliki ruang lingkup dan metodologi jelas, akses memadai terhadap data relevan, serta perlindungan atas data pribadi dan informasi yang sah dikecualikan. Hasilnya perlu dipublikasikan dengan menjelaskan temuan, keterbatasan, dan dasar kesimpulan.

Akuntabilitas juga memerlukan pengawasan yang tidak bergantung pada kesediaan Komdigi atau platform menjelaskan diri secara sukarela. DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandatnya, sedangkan Komisi Informasi menangani persoalan keterbukaan informasi dalam lingkup kewenangannya. Pengadilan dan lembaga pengawas terkait juga dapat berperan berdasarkan hukum. Organisasi rakyat sipil, pers, akademisi, dan pakar tata kelola digital perlu diberi ruang menguji data serta memantau pengaduan. Pemeriksaan dapat menjangkau komunikasi formal maupun informal yang relevan sepanjang sesuai kewenangan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus mencakup koreksi keputusan, pemulihan akses jika memungkinkan, dan evaluasi prosedur yang membuka peluang penyalahgunaan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan, tetapi harus menghasilkan tindakan korektif yang terukur dan dapat dipantau publik.

Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Penanganan Bencana

Jika terbukti ada intervensi pemerintah yang tidak sah untuk membatasi informasi faktual tentang karhutla demi meredam kritik, dampaknya dapat merusak kepercayaan rakyat, kebebasan pers, dan akuntabilitas penanganan bencana. Rakyat dapat mempertanyakan kelengkapan komunikasi resmi, sementara pers berpotensi kesulitan memverifikasi keterangan pejabat dengan laporan lapangan. Bagi warga terdampak, terhambatnya informasi relevan dapat mengurangi kesempatan melaporkan risiko, menyampaikan kebutuhan, dan menilai respons pemerintah. Apa pun hasilnya, pemerintah tetap perlu memperkuat transparansi dan menyediakan jalur efektif bagi rakyat untuk mempertanyakan keputusan yang memengaruhi akses informasi.

Dalam konteks bencana, pemerintah pusat dan daerah harus menyediakan informasi akurat dan mutakhir tentang perkembangan karhutla, kondisi lingkungan, dampak kesehatan, serta langkah penanganan. Informasi resmi yang terbuka memperkuat verifikasi publik tanpa menggantikan laporan rakyat. Perlindungan terhadap pelapor, jurnalis, dan rakyat yang menyampaikan informasi faktual juga perlu diperkuat agar pengawasan tidak terhambat oleh ketakutan terhadap konsekuensi yang tidak semestinya.

Penutup

Kontroversi dugaan shadowban konten karhutla memperlihatkan bahwa demokrasi digital tidak hanya menyangkut kebebasan mengunggah informasi, tetapi juga kendali atas distribusi dan visibilitasnya. Ketika platform menguasai data teknis dan pemerintah memiliki kewenangan regulasi, rakyat kesulitan menguji dugaan pembatasan tanpa keterbukaan kedua pihak. Karena itu, bantahan Komdigi perlu dicatat bukan pengganti pemeriksaan independent, dan keluhan pengguna juga layak ditindaklanjuti. Demokrasi membutuhkan pembuktian yang terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komdigi harus menjelaskan prosedur, membuka informasi relevan, mendokumentasikan penggunaan kewenangan, dan mendukung pemeriksaan independen atas persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat.

Ukuran akuntabilitas pemerintah bukan seberapa cepat tudingan dibantah, melainkan seberapa terbuka bukti disediakan agar rakyat dapat menilai kebenaran bantahan itu. Jika tidak ditemukan intervensi, transparansi dan audit independen dapat menjernihkan persoalan serta memulihkan kepercayaan. Sebaliknya, jika pelanggaran terbukti, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar koreksi dan dipertanggungjawabkan. Kepentingan menjaga reputasi pemerintah tidak boleh ditempatkan di atas hak rakyat memperoleh informasi yang benar dan sah.

Karhutla merupakan persoalan lingkungan dan keselamatan rakyat yang membutuhkan keterbukaan, bukan pengaburan, pengawasan bukan sekadar pengelolaan citra. Pemerintah tidak cukup menyatakan informasi publik tidak dibatasi. Pemerintah harus memastikan kewenangannya secara faktual, dapat ditelusuri, keputusannya dapat diuji, dan dugaan penyalahgunaan dapat diperiksa secara independen. Sebab, ketika informasi bencana dipertanyakan rakyat, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka penonton media sosial, melainkan hak rakyat untuk mengetahui, mengawasi, dan meminta pertanggungjawaban negara.

Penulis adalah Dosen Pascasarjana Universitas Mercu Buana, Peneliti dan Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =