Nasional

Kemendagri Perketat Standar MBG, Pemda Berprestasi Dapat Insentif

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah sekaligus mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keamanan pangan, kelayakan operasional dapur, ketepatan sasaran penerima manfaat hingga dampak program terhadap perekonomian lokal menjadi bagian penting dalam memastikan keberhasilan program prioritas pemerintah tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan, keberhasilan MBG tidak semata-mata diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga dari aspek keamanan, mutu, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan layanan. Karena itu, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dipastikan memenuhi standar kelayakan sebelum dan selama beroperasi.

“Keberhasilannya ini tidak cukup hanya diukur melalui berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi keberhasilan harus diukur pula dari keamanan, mutu, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan layanan,” ujar Wiyagus dalam Sosialisasi Teknis Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah, secara daring dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Sebagai langkah konkret, Pemda melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) akan memulai inspeksi lapangan terhadap SPPG pada minggu pertama November 2026. Pemeriksaan dilakukan menggunakan instrumen penilaian yang mencakup berbagai indikator kelayakan operasional, dengan keamanan pangan sebagai salah satu komponen utama.

Wiyagus meminta Pemda mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas MBG. Struktur kelembagaan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 6 November 2026 agar pelaksanaan pengawasan memiliki landasan hukum serta pembagian tanggung jawab yang jelas.

Ia menekankan, inspeksi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi. Tim pengawas harus melihat langsung kondisi fasilitas, sarana dan prasarana, serta proses pengolahan makanan untuk memastikan seluruh standar benar-benar diterapkan.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar pemberian rekomendasi terhadap keberlanjutan operasional setiap SPPG. Terdapat tiga kategori penilaian, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan.

“Setiap SPPG ini harus memperoleh rekomendasi yang jelas, ada tiga kategori, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.

Menurut Wiyagus, pengawasan tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara Pemda dan Badan Gizi Nasional (BGN). Pendekatan preventif dan berkelanjutan diperlukan untuk mendeteksi potensi persoalan sejak dini sekaligus menjamin keamanan makanan yang diterima masyarakat.

Di sisi lain, Kemendagri juga mendorong peningkatan kinerja Pemda melalui kebijakan pemberian insentif bagi daerah berprestasi.

Dalam keterangan resmi yang diterima Channel9.id, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, anggaran insentif sebesar Rp1 triliun bukan semata-mata diperuntukkan bagi penilaian pelaksanaan MBG, melainkan mencakup berbagai indikator pembangunan dan pelayanan publik.

Indikator tersebut antara lain keberhasilan menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan, peningkatan akses serta kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, implementasi Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, serta pengendalian inflasi.

Penilaian juga mempertimbangkan kemampuan daerah menggali sumber pendanaan alternatif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Bima Arya di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, mulai 2027 pelaksanaan MBG akan ditambahkan sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja Pemda. Penilaian tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap tata kelola dan transparansi, tetapi juga kemampuan daerah membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut.

Bima menegaskan, evaluasi MBG akan memperhatikan ketepatan sasaran penerima manfaat, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui. Pelaksanaan program juga diharapkan berkontribusi terhadap percepatan penanganan stunting.

Terkait besaran penghargaan, Pemda yang menempati peringkat pertama akan memperoleh insentif Rp3 miliar, peringkat kedua Rp2 miliar, dan peringkat ketiga Rp1 miliar. Dengan demikian, angka Rp1 triliun merupakan total anggaran insentif untuk berbagai kategori penilaian Pemda berprestasi, bukan alokasi khusus untuk pelaksanaan MBG.

Bima menyebutkan, pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama daerah dengan kemampuan keuangan terbatas.

“Ini adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka,” ungkapnya.

Adapun anggaran insentif bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Pemda penerima diwajibkan menyampaikan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri agar pemanfaatannya tepat sasaran, terutama untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, dan penguatan kapasitas ekonomi masyarakat.

Kemendagri berharap kebijakan pengawasan dan pemberian insentif tersebut dapat mendorong Pemda lebih bertanggung jawab dalam menjalankan program pemerintah pusat. Dengan demikian, keberhasilan MBG tidak hanya tercermin dari luasnya jangkauan distribusi makanan, tetapi juga terjaminnya keamanan pangan, kualitas pelayanan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

“Supaya kita pastikan, tadi ya, dana miliaran ini dirasakan oleh warga,” pungkas Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =