Nasional

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polri Larang Anggota Gunakan Vape

Channel9.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh personel Polri menggunakan vape, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri. Aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, larangan tersebut berlaku tanpa membedakan lokasi penggunaan, baik di tempat kerja maupun di luar kedinasan.

“Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” ujar Johnny dalam siaran pers resmi, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan aturan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan perangkat vape untuk menyamarkan sekaligus mengedarkan narkotika. Sebab, peredaran barang terlarang kini tidak hanya dilakukan melalui metode konvensional, tetapi juga memanfaatkan cairan yang dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik.

Menurut Johnny, kondisi tersebut perlu diwaspadai karena kandungan cairan dalam vape tidak selalu dapat dikenali secara langsung. Akibatnya, perangkat yang secara kasatmata terlihat seperti rokok elektrik biasa berpotensi digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat narkotika.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam kategori Narkotika Golongan II sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, kebijakan Kapolri juga dimaksudkan untuk memastikan upaya pemberantasan narkoba dimulai dari lingkungan internal kepolisian. Menurutnya, institusi penegak hukum harus menunjukkan komitmen nyata dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui pengaturan perilaku personelnya.

“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Cakupan aturan tersebut berlaku secara menyeluruh, mulai dari personel Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Setiap anggota yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Polri berharap kebijakan internal ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain maupun masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Johnny menilai pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, penerapan larangan vape di lingkungan Polri diharapkan mampu memperkuat kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas anggota. Dengan demikian, personel kepolisian dapat menjalankan tugas sekaligus menjadi panutan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  38