Channel9.id, Jakarta – Keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian Polri. Institusi kepolisian berjanji menelusuri pelaksanaan tindakan tersebut, terutama menyangkut prosedur di lapangan dan dampaknya terhadap santri perempuan serta anak-anak yang berada di lokasi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pendalaman akan dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurutnya, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan tugas kepolisian agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isir dalam keterangan pers, Minggu (1/11/2026) malam.
Polri juga menyampaikan empati kepada para santri beserta orang tua dan keluarga yang terdampak peristiwa penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut.
Isir mengakui, kegiatan kepolisian pada waktu itu menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan santri perempuan. Ia menegaskan, proses penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Polri memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan rasa takut, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi,” katanya.
“Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” lanjut Isir.
Terkait latar belakang tindakan tersebut, Isir menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Berdasarkan informasi dari Polda Jawa Tengah, penyidik sebelumnya telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial S. Dalam pengembangan perkara, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Isir juga menyampaikan bahwa Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dalam kegiatan di lokasi yang dihuni sejumlah santri perempuan. Proses tersebut turut didampingi petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah rangkaian kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Selain evaluasi prosedur, Polri melalui Polda Jawa Tengah juga menyiapkan langkah pemulihan bagi santri yang terdampak. Salah satunya dengan menyediakan pendampingan psikologis melalui kerja sama dengan asosiasi psikologi.
Di sisi lain, kepolisian turut menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Polri menyatakan seluruh masukan dan keluhan tersebut akan menjadi bahan pendalaman untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap mengedepankan prosedur, profesionalisme, serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.




