Hot Topic

Istana Sebut Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo Mengarah ke Makar

Channel9.id – Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Menurutnya, tindakan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kepentingan dan kedaulatan Indonesia.

Prasetyo mengatakan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan akses ilegal terhadap informasi, tetapi juga berpotensi membuka informasi sensitif milik kepala negara dan pejabat negara.

“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dikutip Channel9.id melalui tayangan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (4/11/2026).

Dia menjelaskan, informasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal terhadap kepala negara dapat menimbulkan risiko terhadap kepentingan nasional. Terlebih, sejumlah informasi yang berkaitan dengan pimpinan negara bersifat sensitif.

“Kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujarnya.

Kasus dugaan penyadapan tersebut ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Perkara ini mencakup dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Prabowo.

Dalam perkara tersebut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua perwira tinggi Polri lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo telah menerima laporan dari Kapolri mengenai penanganan perkara tersebut. Presiden, kata dia, mendukung proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, Bapak Presiden tentu memberikan dukungan dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya,” kata Prasetyo.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  89