Hot Topic

Istana: Penyadapan terhadap Presiden Bisa Bahayakan Kedaulatan Negara

Channel9.id – Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara. Hal itu karena penyadapan terhadap kepala negara dapat membuka akses terhadap informasi-informasi sensitif yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Prasetyo mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pimpinan negara. Dia menilai informasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal dapat disalahgunakan dan membahayakan kepentingan negara.

“Kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” kata Prasetyo kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dikutip Channel9.id melalui tayangan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (4/11/2026).

Dia juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Selain itu, tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.

Kasus dugaan penyadapan tersebut ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Perkara ini mencakup dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Prabowo.

Dalam perkara tersebut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua perwira tinggi Polri lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo telah menerima laporan dari Kapolri terkait penanganan perkara tersebut. Presiden, kata dia, mendukung agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, Bapak Presiden tentu memberikan dukungan dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya,” tutur Prasetyo.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  53