Channel9.id – Jakarta. Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pantauan Channel9.id, Kamis (5/11/2026), Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi kedua anaknya, yaitu Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Jokowi tampak mengenakan kemeja batik cokelat dengan peci hitam.
Kedatangannya itu langsung disambut ratusan pendukung yang telah menunggu di lokasi. Mereka kompak mengenakan kaos dan kemeja berwarna putih sambil membawa poster dukungan terhadap Jokowi.
“Jangan takut pak Jokowi, kami percaya sama pak Jokowi. Kami siap mengawal Pak Jokowi untuk membela kebenaran,” pekik para pendukung.
Jokowi sempat bercengkrama dengan para pendukungnya yang sudah berada di lokasi sejak pagi tadi.
Di hadapan awak media, Jokowi mengonfirmasi bahwa dirinya membawa seluruh dokumen ijazah asli yang diperlukan untuk kepentingan persidangan.
“Bawa, bawa (dokumen ijazah),” kata Jokowi menuju ruang sidang PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).
Saat ini, sebanyak 6.770 personel TNI dan Polri diterjunkan untuk bersiaga di sekitar gedung PN Jaktim jelang Jokowi bersaksi.
Polres Metro Jakarta Timur juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar PN Jaktim
Dalam sidang ini, Jokowi hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Dalam sejumlah kesempatan, Jokowi telah menyatakan siap hadir dan menunjukkan ijazah S1 dari UGM yang disebut Roy Suryo palsu.
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada 17 September 2026.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
HT




