Channel9.id – Jakarta. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat ditegur hakim saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Momen itu terjadi saat Jokowi, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut Roy Suryo bukan seorang peneliti.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Jokowi untuk menjelaskan riwayat pendidikannya, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi justru menyebut Roy Suryo bukan seorang peneliti. Menurutnya, Roy Suryo tidak memiliki etika seperti seorang peneliti saat Roy dan rombongan datang ke Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Yang Mulia, tadi Yang Terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Untuk saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM, membawa satu rombongan,” jawab Jokowi.
Pernyataan Jokowi itu langsung dipotong hakim ketua Christina Endarwati. Hakim meminta Jokowi untuk fokus pada pertanyaan sesuai pokok perkara dan tidak menyampaikan pernyataan di luar pertanyaan jaksa.
“Mohon dijawab saja pertanyaannya,” kata hakim menyela pernyataan Jokowi.
Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dalam sejumlah kesempatan, Jokowi telah menyatakan siap hadir dan menunjukkan ijazah S1 dari UGM yang disebut Roy Suryo palsu.
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada 17 September 2026.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Jokowi Tunjukkan Ijazah di Hadapan Pengunjung Sidang dan Roy Suryo
HT




