Channel9.id – Jakarta. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan lebih cepat dari pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini karena selisih hari antara kalender hijriah dengan kalender masehi membuat bulan hijriah nampak lebih maju.
Maka dari itu, pencairan THR tahun 2023 akan cair pada 16 April 2023, lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Jika dihitung dari kalender nasional, maka 19 hari lagi uang THR cair dan ditransfer ke rekening masing-masing, sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Sudah umum diketahui bahwa kebutuhan keluarga di hari raya sangat banyak mengingat harga barang yang melonjak tinggi seiring tingginya permintaan pasar.
Oleh sebab itu, THR sebenarnya diam-diam menjadi alat kendali inflasi, karena pemberian THR akan menstimulus peningkatan daya beli masyarakat.
Alokasi pendanaan untuk membayar THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan telah disediakan khusus dalam alokasi belanja pegawai APBN tahun 2023. Oleh karena itu, ASN, TNI, Polri dan pensiunan tak perlu khawatir karena THR mereka akan segera cair dalam tempo dekat.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi meningkatkan anggaran pensiun PNS tahun ini dari APBN 2023. Pemerintah meningkatkan anggaran negara dari Rp 249,1 triliun menjadi Rp 257,2 triliun yang dialokasikan untuk pensiunan PNS tahun ini.
Pensiunan PNS menyambut kabar kenaikan ini dengan bahagia, terutama mereka yang akan mulai menerima manfaat pensiun pada tahun 2023.
Berikut daftar gaji pensiunan pegawai negeri golongan I sampai IV:
1. Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900
2. Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000
3. Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800
4. Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik, Begini Penjelasannya Mengacu APBN 2023
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Pensiunan ASN, TNI dan Polri Tetap Diberikan THR
HT