Hukum

Irjen Ahrie Sonta Janji Buka-bukaan di Kasus Penyadapan Prabowo

Channel9.id – Jakarta. Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan bakal kooperatif dan terbuka dalam menjalani proses hukum dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna dalam keterangan video yang beredar di media sosial, dikutip Channel9.id, Minggu (8/11/2026).

Krisna mengatakan seluruh proses hukum yang tengah berjalan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Selain itu, ia mengatakan kliennya telah mendapatkan pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan hingga ditetapkan menjadi tersangka.

“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” ucap Krisna.

Krisna menegaskan pihaknya tidak akan menggiring opini publik di luar koridor hukum dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik.

“Kemudian, kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” pungkas Krisna.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =