Hukum

Bareskrim Bantah Tangkap 2 Eks Kapolri terkait Kasus Penyadapan Prabowo

Channel9.id – Jakarta. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, membantah informasi yang beredar perihal penangkapan terhadap dua mantan Kapolri yakni Tito Karnavian dan Idham Azis. Keduanya disebut-sebut ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan tertulis, sebagaimana dikutip Channel9.id, Minggu (8/11/2026).

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Berdasarkan temuan awal penyidik, para tersangka diduga juga melakukan penyadapan ilegal terhadap para pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.

Baca juga: Irjen Ahrie Sonta Janji Buka-bukaan di Kasus Penyadapan Prabowo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  39  =  40