Nasional

Ketua Badan Legislasi DPR Nilai Salah Ketik Pasal UU KPK Hal Wajar

Channel9.id-Jakarta. UU KPK yang disahkan DPR mengalami salah ketik alias typo. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan salah ketik itu adalah hal yang wajar terjadi.

“Ya biasa lah, kalau salah ketik itu biasa. Tapi kan maksudnya jelas,” kata Supratman kepada wartawan, Senin (7/10).

Diketahui, salah ketik di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, namun keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis ‘empat puluh’ tahun

“Tapi itu seingat saya yang benar 50. Jadi tinggal diperbaiki saja,” kata Supratman.

Supratman menegaskan salah ketik bukan karena pembahasan RUU KPK mengejar waktu sehingga tidak akurat dalam penulisannya.

“Nggak ada kaitannya dengan ketergesa-gesaan,” kata Supratman.

Supratman pula menjelaskan, DPR akan segera mengirimkan klarifikasi ke Sekretariat Negara untuk memperbaiki typo itu, Selasa (8/10) besok. Tak ada lagi saltik selain angka 50 tahun yang ditulis sebagai ‘empat puluh’ tahun itu.

“Yang typo cuma satu doang,” ujarnya

(VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =