Channel9.id-Jakarta. DPR RI sudah menyerahkan perbaikan dokumen UU KPK ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebelumnya, terdapat sejumlah salah ketik atau typo dalam UU KPK yang sudah disahkan itu.
“Sudah [diserahkan ke Setneg],” kata anggota Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Diketahui terdapat dua kesalahan ketik dalam dokumen UU KPK hasil revisi, yaitu di Pasal 10A Ayat (4) dan Pasal 29 Ayat (e) terkait usia minimal pimpinan KPK.
(vru)