Hukum

Sofyan Basir Awali Sidang Vonis dengan Senyuman

Channel9.id-Jakarta. Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Ia terpantau memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan batik coklat.

Kemudian, Sofyan menyapa dan melambaikan tangan ke sekelompok orang yang hadir di persidangan.

“Assalamualaikum…” kata dia sambil tersenyum.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

Soesilo Aribowo menyatakan tak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi sidang vonis. Mereka akan mendengar putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Meskipun begitu, ia berharap hakim memutus bebas perkara kliennya atau setidak-tidaknya memberikan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan.

“Karena kami melihat fakta-fakta persidangan yang seperti itu dan pasal ini adalah pasal pembantuan yang dituduhkan, harapan saya tentu yang terbaik, yaitu bebas lah,” kata Soesilo.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  34