Hot Topic

Kapolri Melarang Anggota Polri Bergaya Hidup Mewah

Channel9.id-Jakarta. Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh anggota kepolisian tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Perintah Kapolri tersebut diterbitkan dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada tujuh poin perintah Kapolri dalam TR tersebut yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian. “Aturan dalam TR tersebut berlandaskan aturan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah,” ujarnya, Ahad, 17 November 2019.

Tujuh poin tersebut, pertama, anggota Polri tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua, menjaga dan menempatkan diri pada polda hidup sederhana di lingkungan internal Polri dan publik.

Ketiga, tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.

Keempat, menyesuaikan norma hukum dan kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Kelima, menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

Keenam, pimpinan dan kepala satuan wilayah dan perwira tinggi dapat memberikan contoh atau perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis.

Ketujuh, dikenakan sanksi tegas jika ada anggota polri yang melanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =