Nasional

Wamendagri Ribka Tegaskan Pemda Papua Tak Boleh Lambat Salurkan Dana Otsus Tahap II

Channel9.id – Jakarta. Wamendagri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Penyaluran sebesar 45 persen tersebut seharusnya rampung paling lambat Juni 2026.

Namun hingga Agustus, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan seluruh tahapan penyaluran. Ribka menegaskan Pemda tidak bisa terus menggunakan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Meski demikian, belum seluruh daerah menerima penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap.

Karena itu, Ribka meminta Pemda segera menyelesaikan tahapan yang masih tertunda sesuai ketentuan. Dia menekankan Dana Otsus berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar lainnya.

“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.

Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Otsus. Keterlambatan penyaluran juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja aparatur di daerah.

“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita [dan] kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” kata Ribka.

Menurutnya, pelaksanaan Otsus yang telah berjalan selama 25 tahun seharusnya membuat kemampuan Pemda dalam mengelola pemerintahan dan anggaran semakin kuat dan mandiri.

Sebagai langkah konkret, Kemendagri akan melakukan evaluasi Dana Otsus secara lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

Ribka berharap percepatan tersebut membuat setiap rupiah Dana Otsus dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di Tanah Papua.

Baca juga: Ribka Haluk: HUT ke-81 Kemendagri Momentum Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dan Ketahanan Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  93