Channel9.id-Jakarta. Tim Opsnal Unit 4 Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang tersangka pengendali 210 kg ganja, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Kampung Cinyawar RT06/RW002 Kelurahan Ciloto, Kecamatan Cipanas, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka bernama Daniel Setiawan alias Joko, 27, seorang karyawan swasta, bertempat tinggal di Jalan Bendi Besar nomor 6 RT011/RW10 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
“Tersangka merupakan pengendali peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera – Jawa,” kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan, Selasa (24/12).
Kronologi insiden itu, berawal Minggu (22/12) ditangkap tersangka bernama Dimas oleh tim di daerah Tangerang Selatan. Dia menyebut masih ada pelaku lain selain dirinya yang melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengembangan, didapati dugaan ada 2 orang yang terlibat dalam rangkaian 210 kg ganja.
Tim mengembangkan hingga ke daerah Cipanas, Jawa Barat. Hasil penyelidikan intensif, petugas menangkap tersangka, Daniel Setiawan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cinyawar Jawa Barat. Persembunyian Daniel terendus setelah polisi melihat motor yang digunakan tersangka parkir di rumah kontrakan itu. Saat tim melakukan penggeledahan badan, rumah serta kendaraannya tidak ditemukan narkotika lainnya.
Informasi yang dihimpun petugas, barang bukti yang didapat yakni 210 kg ganja berasal dari perintah Diki Ramdhani bin Kujay dan Riki Haji. Posisi mereka ditahan di Lapas Rajabasa, Provinsi Lampung dalam kasus narkotika.
Saat tersangka Daniel hendak dibawa ke Lapas Rajabasa untuk pengembangan, dia memukul petugas yang mengawal dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah tersangka. Daniel tertembak di bagian dada dan akhirnya meninggal dalam perjalanan saat petugas hendak membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 210 kg yang terbagi dalam 7 kardus besar, sebuah ponsel, sebuah mobil merek Honda jenis Mobilio dan sebuah tas selempang.
Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang mengungkapnya dipimpin Kompol Malvino E Yusticia, SH, SIK, MH, MSS (Kanit IV) dan Tim.