Hot Topic Hukum

Rumor Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Begini Respon KPK

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara kasus suap  penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Kasus ini juga melibatkan mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Menanggapi kabar itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari KPK. Sebab KPK saat ini masih melakukan proses hukum.

“Tunggu saja dulu, kami sedang memproses hukumnya,” ujar Ghufron seperti melansir rmol.id, Senin (13/9).

Akan tetapi, Ghufron tidak secara tegas membenarkan atau membantah kabar bahwa Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka di KPK. “Nanti kami ekspose,” pungkas Ghufron.

Baca juga: Firli Bahuri: KPK Pastikan Akan Kembali Memanggil Azis Syamsuddin 

Nama Azis sempat muncul di surat dakwaan terdakwa Robin yang hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petikan dakwaan tersebut, Robin bersama-sama Maskur Husain selaku pengacara yang juga terlibat dalam perkara ini sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 melakukan beberapa pertemuan.

Diantaranya di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor; dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang.

Mereka telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  94