Ekbis

Mulai Besok, Harga Rokok Naik 35 Persen

Channel9.id-Jakarta. Mulai besok, 1 Januari 2020, harga jual eceran rokok naik sebesar 35 persen pasca kenaikan cukai rokok sebesar 25 persen. Kenaikan cukai merupakan hasil keputusan rapat pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada September 2019.  

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen. Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah. CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara. “Kami lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat,” kata dia.

Dia menyebutkan, perokok anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. “Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen,” kata Sri Mulyani. Dia memperkirakan penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  88