Channel9.id-Lumajang. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim, menggerebek rumah produksi makanan ringan kue bidaran yang berada di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Selasa (7/1/2020).
Rumah produksi makanan ringan itu digerebek Tim Jogoboyo Subdit Jatanras bersama Tim Cobra Polres Lumajang karena diduga menggunakan telur busuk sebagai bahan dasarnya.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, AKBP Oki Ahadian dan Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M Aldi Sulaiman membuat warga setempat kaget dan berbondong-bondong menyaksikannya.
Pabrik kue milik Imam Syafi’i (46) di Desa Tukum Kecamatan Tekung, Lumajang, Jawa Timur, dengan nama pabrik kue bidaran cap Garuda tersebut dikarenakan tidak memiliki izin resmi produksi dan pemasaran.
Saat penggeledahan pabrik yang telah beroperasi sejak tahun 2014 lalu tersebut, petugas menemukan penggunaan bahan baku telur busuk dan bahan pewarna berbahaya bagi kesehatan.
Kepada polisi, tersangka Imam Syafi’i mengaku selama ini sengaja menggunakan bahan baku telur busuk yang dipasok oleh seorang pedagang asal Probolinggo, untuk mengurangi biaya produksi yang tinggi dan mencari keuntungan besar.

Kepala Dinas Kesehatan Lumajang Dr Bayu Wibowo mengatakan dampak buruk mengonsumsi kue bidaran berbahan baku telur busuk dan bahan pewarna berbahaya tersebut, mengakibatkan sakit diare hingga kematian.
Polisi bergerak, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya produksi cemilan anak-anak yang diduga menggunakan bahan tak layak. “Ini terkait kasus pangan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 7 Januari 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi menjelaskan bahwa aparatnya baru menetapkan satu tersangka berinisial IS, pemilik pabrik.
Cemilan bidaran itu diproduksi tersangka dengan menggunakan, di antaranya bahan telur. Diduga berbahaya bagi kesehatan, karena telur yang dipakai kebanyakan sudah busuk.
Pelaku dikenakan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.