Hot Topic Hukum

Polri: Kami Kawal Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan, pihaknya akan mengawal pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat 8 Januari 2021. Diketahui, Ba’asyir sudah menjalani vonis 15 tahun penjara dengan remisi sebanyak 55 bulan.

“Diminta atau tidak diminta kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin 4 Januari 2021.

Dia menyampaikan, pihaknya juga tetap memantau pergerakan Ba’asyir usai dibebaskan nanti.

Baca juga: Baasyir Ajukan Permohonan Pembebasan kepada Presiden Jokowi 

Namun, perlakuan tersebut tidak hanya untuk Ba’asyir. Tiap narapidana yang sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan akan tetap dipantau sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

“Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana,” katanya.

Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu. Dia terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Salah satu pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min tersebut terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50  +    =  58