BPK
Ekbis

BPK: Empat Proyek Pelindo II Merugikan Negara Rp 6 Triliun

Channel9.id-Jakarta. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan empat proyek di lingkungan PT Pelindo II (Persero) merugikan negara lebih dari Rp6 triliun. Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan. “Wewenang ini ada di aparat penegak hukum,” kata dia, Selasa, 7 Januari 2020.

Menurut dia, empat proyek di Pelindo II yang merugikan negara itu yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan juga global bond.

Selain mengidentifikasi kerugian negara, Agung menjelaskan BPK juga mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengidentifikasi pihak yang tertanggung jawab.
“Sisanya apakah ada mens rea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Agung menyebutkan di Pelindo II, ada juga pemeriksaan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri yang sudah masuk meja hijau dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Pada dua kasus itu, Agung menyebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kerugian negara mencapai Rp30-50 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co Ltd) dari Cina sebagai penyedia barang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  72