Channel9.id-Jakarta. Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, di Jakarta, tak akan berdampak besar pada penanggulangan potensi banjir saat puncak curah hujan tertinggi, 11-15 Januari 2020. Demikian keterangan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Daerah DKI Jakarta menggulirkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Peneliti Pusat Penelitian Limnologi LIPI M. Fakhrudin mengakui peraturan ini, dalam jangka panjang, bisa menjadi salah satu langkah untuk mencegah penumpukan sampah di sungai yang mengakibatkan luapan air dan banjir.
“Saya kira itu bagus mengurangi sampah adalah hal yang bagus. Langkah mulai yang bagus,” ujarnya, di Gedung LIPI, Selasa (7/1).
Kendati begitu, dalam jangka pendek tak akan berpengaruh besar. “Dalam jangka waktu dekat, (kebijakan) itu terlalu pendek. Tidak ada pengaruhnya itu. Kalau kita bicara waktu jangan sehari dua hari, tidak bisa,” lanjutnya.
Selain itu, Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Iptek dan Inovasi LIPI Galuh Syahbana mengatakan peraturan itu tak bisa mencegah potensi banjir secara signifikan. Pasalnya, penanganan sampah plastik pun harus dilakukan dari hulu.
Penanganan sampah plastik di hulu merupakan bentuk transformasi sosial masyarakat yang masih sulit dilakukan, terutama dalam pemilahan sampah plastik. “Hulu adalah kesadaran untuk memilah sampah dari awal. Masyarakat harus diedukasi agar mulai sadar bahwa yang namanya sampah adalah sesuatu yang harus dikelola dari hulu,” kata Galuh.
Kendati Pergub itu bisa mengurangi penggunaan sampah plastik, Galuh mengatakan pemerintah harus tetap sadar bahwa masih banyak jenis sampah lain yang bisa membuat luapan air. “Saya pikir pasti Pergub berdampak melihat dari jenis sampah yang masuk ke jakarta. Tapi sampah-sampah yang lain juga masih banyak,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta mengatakan aturan itu bertujuan mengurangi penggunaan kantong plastik, khususnya di pusat perbelanjaan tradisional maupun swalayan modern.
Dari keterangan tertulis Dinas Lingkungan Hidup, pelarangan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Pasal 5 yang berisikan: (1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan; dan (2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
(LH)