Channel9.id-Jakarta. Penutupan situs IndoXXI didasari atas kesadaran pengelola situs. Demikian ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Ia mengaku pihaknya tidak memblokir situs film streaming ilegal tersebut.
“Tidak [diblokir], salah juga terminologinya. IndoXXI menyadari bahwa mengedarkan film-film legal itu tidak boleh dan mereka melalui inisiatif sendiri untuk menutup streaming itu,” ujar Johnny, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Kamis (9/1/20) malam.
Ia, lebih lanjut, meminta situs-situs ini memiliki izin yang jelas. “Kami berharap yang streaming, aplikasi-aplikasi atau platform lainnya juga mengikuti jejak yang sama yaitu mengedarkan film-film, lisensi, dan izin yang jelas,” tutur Johnny.
Tak hanya itu, Johnny pun menyoroti perilaku masyarakat yang lebih suka menonton film ilegal. Ia berpendapat kebiasaan itu bisa merugikan sineas perfilman Indonesia. Ia tak ingin Indonesia dianggap sebagai negara yang kerap membajak karya atau kreasi di ruang digital. “Meskipun untuk masyarakat dapat murahnya, tetapi caranya secara makro Indonesia itu tidak bermanfaat bahkan bisa merugikan,” lanjut dia.
Polemik IndoXXI berawal dari survei YouGov yang menyebut 63% konsumen dari di Indonesia menonton film lewat situs torrent. Situs IndoXXI (Lite) menjadi situs menonton film populer yang digunakan oleh 35% pengguna.
Menanggapi hasil survey tersebut, Kemenkominfo menegaskan akan memberantas para pelanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada 2020. Oleh karenanya, 24 Desember 2019 lalu, IndoXXI mengumumkan bahwa situs mereka mulai tutup per 1 Januari 2020 demi memajukan industri kreatif tanah air.
(LH)