Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri melarang pemerintah daerah memutasi atau melakukan perputaran sumber daya manusia kepegawaian yang ada dalam lingkungan sekretariat Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebelum hingga penyelenggaraan pilkada serentak 2020 berakhir.
“Kami sudah mengeluarkan edaran kepada kepala daerah tentang masalah SDM penyelenggara pemilu di sekitar pemilu KPU dan Bawaslu ini untuk tidak diganti,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Edaran tersebut, kata Tito, bertujuan agar kerja-kerja KPU dalam penyelenggaraan pilkada tidak terganggu oleh mutasi atau pergantian ASN yang terjadi di sekretariat penyelenggaraan pemilu. “Kecuali dalam keadaan tertentu, (pemda) tolong informasikan ke Mendagri (kalau mau memutasi pegawai di KPU Bawaslu),” ujarnya.”Saya juga nanti akan mengkonsultasikan kepada Ketua KPU, kalau memang seandainya ada keadaan yang sangat urgent.”
Hal itu kata dia dilakukan agar para penyelenggara pemilu di daerah terutama kesekretariatan sebagai jantungnya organisasi penyelenggara pemilu tidak terganggu pekerjaannya. Selain itu, pemda juga dilarang memutasi pejabat eselon enam bulan sebelum hari Pemilihan Kepala Daerah 2020 demi menjaga netralitas dari aparatur sipil negara (ASN). “Kecuali atas izin pemerintah pusat untuk menjaga netralitas,” kata Tito.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI pada Senin 23 September 2019 secara resmi meluncurkan penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Pilkada serentak tersebut akan digelar di 270 daerah atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. “Bukan sesuatu hal yang mudah karena 270 itu hampir separuh dari 548 daerah di Indonesia,” kata Ketua KPU Arief Budiman.