Hukum

Pengadilan Negeri Palembang Vonis Mati Pengedar Sabu 20 Kilogram

Channel9.id-Palembang. Terdakwa pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu-sabu serta 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Michael Kosasih (26) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang, Rabu, 12 Februari 2020.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtado yang meminta terdakwa dihukum mati.

Selain vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 mobil Agya milik terdakwa dirampas untuk negara serta memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.

Majelis menilai, keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah menjadi pemberat putusan. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak didapati.

Mendengar vonis mati tersebut, terdakwa langsung menangis berdiri dan terduduk lemas saat diminta hakim duduk. Bahkan seusai sidang ibu terdakwa terkulai lemas dan harus digotong anggota keluarga.

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Desmon, mengatakan pihaknya akan banding terhadap vonis mati tersebut karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup. “Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu,” ujarnya.

Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumatera Selatan setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin, 26 Agustus 2019, sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram. Di dalam tas juga didapati satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  27  =  35