Hot Topic Hukum

Diperiksa soal Kasus Pemerasan, Firli Bahuri: Posisi Saya Berat, Melawan Serangan Balik Koruptor

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim dirinya saat ini berada dalam posisi yang berat karena menghadapi serangan balik dari para koruptor. Hal itu ia ungkapkan di tengah proses penyidikan Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Dalam kasus ini, Firli tengah menjadi sorotan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023).

“Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini, ketika melawan serangan balik dari para koruptor,” kata Firli dalam konferensi pers terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Terlebih, menurut Firli, perlawanan terhadap praktik korupsi itu dilakukan dengan gagah berani dan tanpa menyerah. Karena itu, lanjutnya, wajar apabila terjadi serangan balik dari para koruptor.

“Apalagi itu dihadapi dengan gagah berani, dengan tanpa menyerah, tanpa mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi. Dan pastilah akan terjadi perlawanan dari para koruptor,” ujarnya.

Meski begitu, Firli mengaku akan menghadapi serangan balik itu. Ia menyatakan tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap SYL.

“Saya juga tidak pernah kecewa kepada negara karena pada prinsipnya negara ini membutuhkan pengabdian terbaik dari seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Firli menyatakan tak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun.

“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melalukan pemerasan kepada siapapun. Dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun,” kata Firli.

Saat ini, Firli tengah diusut Polri lantaran diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementan. Kasus tersebut kini diproses dalam ranah pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan di ranah pidana oleh Polda Metro Jaya.

Hingga kini, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri. Kasus tersebut juga sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 16 November lalu, Firli masuk dan keluar melalui pintu yang tidak bisa diakses wartawan.

Seusai pemeriksaan, Firli langsung masuk ke dalam mobil sambil menutup wajahnya dengan tas hitam. Posisi duduknya bahkan terlihat turun seakan bersembunyi dari kamera wartawan.

Adapun Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini. Puluhan saksi itu, termasuk Firli bahuri, telah diperiksa sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

87  +    =  97