Hot Topic

Hamdan Zoelva : Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, Jaksa Tidak Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali

Channel9.id – Jakarta. Dua saksi ahli hadir  dalam sidang Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KPK terhadap Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pertama adalah Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi  dan Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Chairul Huda, SH, MH. Dalam kesaksiannya, keduanya menegaskan jika Jaksa KPK tidak punya legal standing untuk mengajukan PK.

“Sesuai putusan MK nomor 133 intinya sesuai Pasal 263 ayat 1 yang boleh mengajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya,” kata Hamdan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jum’at (14/2/2020).

Hamdan menguraikan, dalam putusan MK Nomor: 133/PUU-XIV/2016 telah memberikan penafsiran konstitusional atas ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga sudah jelas dalam putusan itu bahwa subjek yang berwenang mengajukan PK bukanlah jaksa KPK.

“Maka MK menegaskan bahwa pasal itu konstitusional. Manakala pasal dimaknai lain dari yang secara eksplisit dicantumkan di pasal 263 itu inkonstitutional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” tutur Hamdan.

Dia menegaskan putusan MK itu sejalan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditujukan keada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

“(SEMA,-red) Ini sejalan dengan putusan MK. Artinya ketika keluar SEMA masih ada yang mengajukan PK sehingga mengacu pada MK. MK akhirnya memberikan kepastian jaksa tidak boleh mengajukan PK sesuai ketentuan SEMA,” kata dia.

Sementara itu, Chairul Huda menilai putusan MK tentang Pasal 263 ayat 1 KUHAP sudah tepat. Menurut dia, putusan itu menegaskan norma yang tersurat di pasal tersebut.

“Menegaskan norma Pasal 263 ayat 1 KUHAP itu konstitusional sepanjang ditafsirkan seperti apa yang ada dalam norma sendiri. Jadi tidak boleh ditafsirkan lain,” kata dia.

Dia mengungkapkan upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan penegak hukum adalah kasasi demi kepentingan hukum. Sementara PK di desain untuk terpidana mengoreksi putusan kasasi

“Lembaga PK di desain untuk kepentingan terpidana dan ahli warisnya. Tidak di desain untuk kepentingan jaksa,” pungkasnya.

Menurut Chairul Huda  Pengajuuan PK oleh Jaksa, bukanlah perkara yang dapat dibenarkan. “Lihat surat keputusan Mahkamah Agung  No 268 tahun 2019, masih hangat hangat kuku, jelas di situ salah satu putusannya, perkara yang tidak dapat dibenarkan adalah ketika perkara PK diajukan oleh Jaksa  Penuntut Umum, “ jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Permohonan itu dibacakan JPU Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan susunan majelis Hakim Rosmina sebagai ketua didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri dan Jult Mandapot Lumban Gaol.

Dalam permohonannya, JPU Haeruddin menjelaskan bahwa PK diajukan untuk mengoreksi putusan yang keliru terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga tidak ada pihak yang kepentingannya dirugikan, baik kepentingan terpidana maupun kepentingan korban tindak pidana yang diwakili negara,” kata JPU Haerudin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam putusan kasasinya, MA memutuskan Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana pada 9 Juli 2019, sehingga harus dibebaskan. Putusan itu diketuk oleh Salman Luthan selaku hakim ketua dan Syamsul Rakan Chaniago serta M Askin sebagai hakim anggota. Syafruddin dinyatakan bebas, lepas dari tuntutan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  49