Internasional

Konferensi Internasional Al Azhar, Jihad Tak Harus Perang Seperti Ide Kaum Khilafah dan ISIS

Channel9.id-Jakarta. Konferensi Internasional Al-Azhar menghasilkan 29 rumusan yang dibacakan oleh pemimpin tertinggi Al-Azhar, Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Thayyib pada penutupan konferensi.

Konferensi yang berlangsung 27-28 Januari 2020 ini dihadiri oleh para ulama, pemimpin dan cendekiawan Muslim dari 41 negara. Hadir dari Indonesia, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Prof. Dr. Din Syamsuddin, TGB. Dr. H. Muhammad Zainul Majdi, MA, dan Dr Muchlis M Hanafi, MA.

Salah satu rumusan hasil konferensi menegaskan bahwa jihad dalam Islam tidak identik dengan perang. Peperangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya adalah salah satu jenis jihad.

Perang itu bertujuan untuk menolak serangan yang dilancarkan para agresor terhadap kaum Muslim, bukan untuk membunuh orang-orang  Islam sendiri yang berbeda paham atau atau agama anggapan kaum Khilafah/ISIS.

Dalam Islam haram hukumnya mengganggu orang-orang yang berbeda faham maupun agama dan memeranginya selama mereka tidak memerangi kaum Muslim. 

Yang berwenang menyatakan jihad perang adalah pemerintah yang sah dari suatu negeri berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Hukum, bukan kelompok atau perorangan.

Kelompok yang mengaku Khilafah, HTI, ISIS  memiliki wewenang ini, Yahudi merekrut dan melatih para pemuda Islam untuk dijerumuskan ke dalam pembunuhan dan peperangan adalah kelompok perusak di muka bumi serta memerangi Allah dan Rasul-Nya.

Instansi yang berwenang (Dibidang Keamanan dan Hukum) harus melawan dan menumpas kelompok-kelompok semacam itu dengan tekad yang kuat.

Konferensi Internasional Al-Azhar juga menyoroti masalah khilafah. Dalam salah satu rumusan yang dihasilkan, dijelaskan bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang diterima oleh para sahabat Rasulullah dan sesuai dengan kondisi zaman mereka.

Namun demikian, tidak ada ketetapan dalam teks al-Qur’an dan hadis Nabi yang mewajibkan untuk menerapkan sistem pemerintahan tertentu. 

Sistem apapun yang ada di era modern ini dibenarkan oleh agama selama mewujudkan keadilan, kesetaraan, kebebasan, melindungi negara/tanah air dan menjamin hak-hak warga negara apapun keyakinan dan agamanya, serta tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Ada 29 rumusan Deklarasi Konferensi Internasional Al-Azhar tentang Pembaruan Pemikiran Islam. Sila simak dibawah ini:

Hasil lengkap Konferensi Internasional Al-Azhar Hasilkan dengan 29 Rumusan Pembaharuan Pemikiran Islam ini dibisa dilihat langsung secara langkapnya di situs Kementerian Agama: https://kemenag.go.id/berita/read/512680/konferensi-internasional-al-azhar-hasilkan-29-rumusan-pembaharuan-pemikiran-islam

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  85