Hukum

Dua Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Akan Hapus Regident Kendaraan

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya bakal menghapus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan yang menunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun. Bahkan, kendaraan penunggak pajak itu dilarang digunakan di jalan.

“Itu masih tahap sosialisasi,” kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman kepada wartawan Jakarta, Jumat (6/3).

Selain menghapus nomor registrasi dan identifikasi, polisi tidak mengizinkan penunggak mendaftarkan kembali identitas kendaraan itu.

 “Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” ujar Arif.

Diketahui, rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu untuk mengatasi menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

Wacana penghapusan regident kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pasal menyebutkan kendaraan dapat dihapus dari daftar regident bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =