Hot Topic

Ketok Palu DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

Channel9.id-Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap anggota KPU Evi Novida Ginting. Ketua DKPP Prof. Muhammad di ruang sidang DKPP/

Sidang DKPP berlangsung di Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat Rabu (18/3/20).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik, selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad.

Dalam situs resmi DKPP disebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik duduk sebagai Teradu VII bersama enam Ketua dan Anggota KPU yang lain, yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Thantowo, Wahyu Setiawan, (sudah diberhentikan karena tersangkut kasus dengan KPK), Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Ashari.

Dalam pertimbangan putusan, dijelaskan Teradu VII sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI, memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.

Ketua DKPP PRof Muhammad bacakan Keputusan Pemberhentian Tetap Evi Novida Ginting

Teradu VII yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian Evi Novida bertanggungjawab penuh untuk mengkoordinasikan menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait penetapan dan pendokumentasioan hasil pemilu.

“Teradu VII sebelumnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Peringatan Keras serta pemberhentian sebagai Koordinator Divisi yang merupakan pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Teradu VII tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Teguh Prasetyo Anggota DKPP.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =