Nasional

Kasus Hoaks Virus Corona Bertambah

Channel9.id Jakarta. Polri mengupdate kasus hoaks mengenai virus corona. Karo Penmas Divisi Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan, ada 45 kasus hoaks virus corona hingga Selasa (24/3). Jumlah ini bertambah dari kasus sebelumnya, yakni 44 kasus hoaks.

“Penambahan dari Polda NTB sebanyak 1 kasus,” kata Argo berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (24/3).

Argo pula menyampaikan tersangka penyebaran berita bohong dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 M,” tambah Argo.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =