Nasional

Kasus Hoaks Virus Corona Bertambah

Channel9.id – Jakarta. Polri mengupdate kasus hoaks mengenai virus corona. Karo Penmas Divisi Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan, ada 45 kasus hoaks virus corona hingga Selasa (24/3). Jumlah ini bertambah dari kasus sebelumnya, yakni 44 kasus hoaks.

“Penambahan dari Polda NTB sebanyak 1 kasus,” kata Argo berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (24/3).

Argo pula menyampaikan tersangka penyebaran berita bohong dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 M,” tambah Argo.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  7  =  13