Hukum

Aksi Heroik Pegawai Minimarket Lumpuhkan Perampok

Channel9.id-Surabaya. karena malas dan tak punya pekerjaan, Samsul Arifin nekat menggunakan airsoftgun untuk merampok di sebuah minimarket yang ada di kota Surabaya, Aksi pemuda berumur 24 tahun tersebut digagalkan sendiri oleh korbannya atau karyawan toko Edi Purnomo Saputro.

Edi yang saat menjaga minimarket bersama seorang temannya di shift ketiga ini berani melawan pelaku meski sudah ditodong senjata.

Tak berfikir apakah senjata api asli atau tidak, Edi mencoba melawan pelaku dengan tangan kosong.

“Korban yang pelan-pelan mendekati pelaku akhirnya dapat melumpuhkan tersangka dengan tangan kosong. Selanjutnya dibantu warga kemudian menghubungi kami,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan.

Lebih lanjut Iptu Didik menjelaskan, tak hanya menodongkan pistol kepada korban, pelaku memaksa untuk mengeluarkan uang yang ada di laci kasir.

Pelaku juga sempat meletupkan tiga kali tembakan yang mengarah ke korban pelaku melesatkan tiga ke arah korban dan mengenai pelipis kiri, tangan dan perutnya.

Saat diinterogasi, Samsul yang beraksi sendiri itu mengaku baru sekali ini beraksi lantaran terlilit utang. Kini Samsul mendekam ditahanan Mapolsek Tambaksari dan dijerat pasal 365 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  89  =  98