Channel9.id – Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap DPR RI yang akan menggelar sidang paripurna hari ini.
Ketua KSPI Said Igbal menilai, DPR seharusnya mengikuti himbauan pemerintah untuk tidak berkumpul demi mencegah penyebaran virus corona.
Selain itu, KSPI dan buruh Indonesia meminta DPR RI tidak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam agenda pembahasan sidang paripurna. Bila dibahas, KSPI mengancam melakukan unjuk rasa.
“Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak Omnibus Law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja,” katanya berdasarkan keterangan yang diterima wartawan, Senin (30/3).
“Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona,” lanjutnya.
Igbal mengingatkan, di tengah situasi ini, puluhan hingga ratusan buruh terancam ter-PHK. Gelombang PHK tersebut dipicu beberapa faktor. Salah satunya yaitu ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis.
“Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari negara China, dan negara-negara lain yang juga terpapar virus Corona. Selanjutnya mengenai melemahnya rupiah terhadap dollar, menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, dan anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan,” jelasnya.
Oleh karenanya, KSPI menyarankan DPR RI bersama pemerintah mendahukukan mencari jalan keluar guna menurunkan tingkat pandemi corona. Termasuk mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan meliburkan buruh.
“Selanjutnya, DPR RI dan pemerintah fokus mencari jalan berkenaan dengan adanya darurat PHK bagi para buruh. Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya hargga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak.”
“Sekali lagi, KSPI meminta agar sidang paripurna 30 Maret tidak mengagendakan pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan bila perlu RUU Cipta Kerja tersebut di drop dari Prolegnas Tahun 2020,” kata Said Iqbal.
“Bila Omnibus Law dipaksakan tetap dibahas, meskipun masih dalam situasi pandemi corona, buruh akan tetap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran; serentak di berbagai daerah Jika ini benar-benar terjadi, justru menjadi kontraprduktif bagi perekonomian nasional,” lanjutnya.
(Hendrik)