Channel9.id – Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, ada 10.517 perkara pidana sudah disidang secara daring oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari) di masa pandemi Covid-19.
“Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang didapatkan hingga Jumat,” katanya di Jakarta, Senin (6/4).
Burhanuddin menegaskan, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana. Oleh karena itu, sidang secara daring menjadi pilihan.
Tak hanya itu, Burhanuddin memberikan apresiasi kepada para jaksa yang dengan peralatan seadanya, tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelenggarakan sidang melalui teleconference.
“Sidang dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus corona. Di kala di belahan dunia lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Presiden,” ujarnya.
(Hendrik)