Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah menyediakan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk TNI dan Polri serta aparatur sipil negara (ASN) golongan 1, 2 dan 3. “Gaji ke-13 dan THR sudah kami usulkan ke Presiden yang akan diputuskan sidang kabinet. Perhitungan untuk ASN, TNI, Polri terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, 3 ASN, TNI, Polri, THR sudah disediakan,” kata dia, Selasa, 7 April 2020.
Sedangkan untuk pejabat negara seperti menteri, anggota DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 akan ditetapkan oleh negara. “Presiden masih minta instruksi kalkulasi difinalkan agar diputuskan presiden dalam minggu-minggu ke depan,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani proyeksi pendapatan negara 2020 sebesar Rp1.760,9 triliun turun dari target sebesar Rp2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara akan mengalami kenaikan menjadi Rp2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp2.540,4 triliun.
Dengan proyeksi pendapatan dan belanja negara tersebut akan berdampak kepada pelebaran defisit APBN menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB). Angka defisit naik dari target dalam APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, untuk ASN golongan III A masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400. Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN.