Channel9.id-Jakarta. Badan Legislasi DPR menyatakan, akan mendengarkan aspirasi buruh yang menolak pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan, setuju jika pembahasan ditunda sampai situasi memungkinkan.
“Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan,” kata Supratman kepada wartawan, Kamis (23/4).
Sementara untuk klaster lain, terutama yang bermanfaat dan tidak menimbulkan pro dan kontra, akan tetap dilanjutkan pembahasannya.
“Klaster itu kan yang tidak menimbulkan penolakan, seperti UMKM, kawasan ekonomi khusus. Kemudian di beberapa klaster menyangkut soal bab satu, dia, dan tiga, itu kan enggak ada masalah,” jelasnya.
“Jadi nanti kita akan lihat kalau ini akan ditunda terhadap klaster yang masih menimbulkan pro kontra, terutama pasal-pasalnya kita akan minta dipending. Tapi khusus berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan itu akan kita minta penundaan,” lanjutnya.
Meski demikian, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan masih menunggu sikap pemerintah.
“Kalau penghentian pembahasan juga tergantung sikap pemerintah. Kita juga sudah berpikir sikap Gerindra sepanjang berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan karena itu mendapatkan penolakan dari teman-teman buruh. Mereka mau ada waktu untuk lebih panjang dalam rangka memberi masukan,” pungkasnya.
(virdika rizky utama)