Politik

DPR Kritik UU Sisdiknas Masuk Omnibus Law

Channel9.id Jakarta. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengkritik sikap pemerintah terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang merevisi pasal-pasal substantif dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Pemerintah tidak konsisten. Sebelumnya mereka yang ngotot agar revisi UU Sisdiknas diambil pihaknya, kok malah masuk di Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).

Setidaknya, ada 10 pasal dalam UU Sisdiknas yang akan diubah dan dihapus di dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR.

“Sebelum bicara pasal apa saja, kita harus konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia menjelaskan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas merupakan undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah.

“Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” imbuh Fikri.

Selain itu, dalam rapat-rapat penentuan Prolegnas di Komisi X sebelumnya, Fikri menyatakan, sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR.

“Masuk di prolegnas jangka Panjang, tapi tidak prioritas 2020,” katanya.

Namun, dalam rapat penentuan di Baleg tersebut pemerintah yang mendesak agar revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tetap masuk di prioritas 2020, dengan pihak pemerintah sebagai pengusul.

“Kini, baik RUU Cipta Lapangan Kerja maupun Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, keduanya merupakan Prolegnas, pembahasan mestinya di masing-masing Panja, jangan tumpang tindih,” tegasnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  23