Ekbis

Menteri BUMN Merombak Jajaran Komisaris Angkasa Pura II

Channel9.id-Jakarta. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir merombak jajaran komisaris PT Angkasa Pura II (Persero), Senin, 27 April 2020. Pengangkatan itu sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor: SK-127/MBU/04/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.

Dalam keputusan itu, disebutkan jajaran komisaris yang baru diangkat yakni Agus Santoso sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Mochtar Husein sebagai Wakil Komisaris Utama, Abdul Muis sebagai Komisaris Independen, Tubagus Fiki Chikara Satari sebagai Komisaris. Keputusan Menteri BUMN itu juga memberhentikan dengan hormat Mujahidin Harpin Ondeh sebagai Komisaris Independen, Iswan Elmi sebagai Komisaris, Mohamad Pramintohadi Sukarno sebagai Komisaris.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan terima kasih kepada jajaran komisaris yang diberhentikan dengan hormat. Kehadiran komisaris baru itu akan semakin memperkuat posisi perseroan sebagai the leading Indonesia’s airport company.

“Jajaran komisaris sangat berperan dalam pengembangan PT Angkasa Pura II serta memperkuat posisi perseroan sebagai the leading indonesia’s airport company sehingga dapat membawa sektor transportasi udara nasional ke level yang lebih tinggi, serta membawa perseroan dapat mengharumkan nama Indonesia di tingkat global,” kata Awaluddin, Senin, 27 April 2020.

Jajaran komisaris PT Angkasa Pura II per 27 April 2020, yakni Agus Santoso sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Mochtar Husein sebagai Wakil Komisaris Utama, Abdul Muis sebagai Komisaris Independen, Tubagus Fiki Chikara Satari sebagai Komisaris, Andus Winarno sebagai Komisaris, Dodi Iskandar sebagai Komisaris.

Adapun Komisaris Utama PT Angkasa Pura II Agus Santoso sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  54