Channel9.id-Bandung. Sebanyak 62.848 pekerja di wilayah Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan karena industri tempat bekerja terdampak Covid-19. “Dampak COVID-19 ini memang sangat berpengaruh sekali bagi dunia industri, terutama para pekerja. Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini ada 62.848 pekerja,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Agus E Hanafiah, Kamis, 30 April 2020.
Agus menuturkan hingga saat ini jumlah perusahaan yang terdampak wabah Covid di Jawa Barat 1.605 dan. Dari jumlah tersebut perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan dirumahkan itu sebanyak 1.041 perusahaan. “Jadi rincian sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Menurut dia, bagi pekerja yang dirumahkan atau di-PHK disarankan agar mengikuti Program Kartu Pra Kerja yang disiapkan oleh pemerintah. “Namun untuk daftar ke Program Kartu Pra Kerja ini kan tidak semua masyarakat itu memahami atau memiliki fasilitas untuk daftar online, karena memang salah satu persyaratannya harus menyampaikan KTP dan KK secara scanner.”
Pemerintah Jawa Barat menyediakan layanan asistensi untuk pekerja yang berminat daftar Program Kartu Pra Kerja bernama LAUK-PK namun tidak memiliki fasilitas penunjang.