Channel0.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keringanan kredit perbankan bagi debitur yang terdampak Covid-19, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun. Kredit yang direstrukturisasi berasal dari 561.950 debitor.
“Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitor,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis, 30 April 2020.
Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitor dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sebanyak 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.
Anto mengatakan OJK mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. “OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini,” kata dia.