Channel9.id – Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, pelonggaran transportasi umum selama pemberlakuan PSBB bukan untuk mudik. Pemerintah masih melarang masyarakat melakukan mudik.
“Mudik tetap dilarang,” katanya, Selasa (12/5).
Hingga saat ini, pemerintah tak pernah mencabut kebijakan larangan mudik. Menurut Istiono, diperbolehkannya transportasi umum beroperasi berdasarkan surat edaran dari para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Surat edaran ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat Covid-19.
“(Pelonggaran) itu bukan termasuk mudik. Akan tetapi, aktivitas supaya perekonomian tetap berkembang dengan bagus karena sejalan perkembangan dinamika dari Covid-19,” kata Istiono.
(Hendrik)