Ekbis

Pemerintah Suntik Rp34,15 Triliun untuk Restrukturisasi Kredit Perbankan

Channel9.id-Jakarta. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan alokasi anggaran Rp34,15 triliun kepada bank-bank besar bukan merupakan upaya untuk menyelamatkan dari kebangkrutan. “Ini bukan dalam bisnis penyelamatan perbankan. Pemerintah tidak berusaha mengambil alih tugasnya Bank Indonesia dan OJK di sini,” kata dia, Rabu, 13 Mei 2020.

Anggaran itu untuk subsidi bunga kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha ultra mikro terdampak Covid-19. Alokasi Rp34,15 triliun itu diberikan untuk meringankan beban perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit terhadap UMKM selama enam bulan.

Usaha tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada debitur dan bukan untuk pihak perbankan sebab bank-bank yang melakukan restrukturisasi kredit tergolong sehat. “Jadi yang kami dukung di sini adalah debiturnya bukan banknya. Saat ini bank-bank sudah melakukan restrukturisasi juga walaupun tanpa dukungan pemerintah,” kata Febrio.

Febrio menjelaskan perbankan saat ini telah melakukan restrukturisasi kredit dengan memanfaatkan fasilitas POJK No.11/POJK.03/2020. “Mereka memanfaatkan fasilitas POJK yang mengizinkan melakukan restrukturisasi dengan hasil adalah nasabah itu tidak masuk NPL, tetap Kol-1 dan Kol-2 (kolektibilitas).”

Dia mengatakan pemerintah memberikan subsidi bunga Rp34,15 triliun untuk 60,66 juta rekening penerima bantuan yang disalurkan Rp27,26 triliun melalui BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan. Subsidi Rp6,4 triliun disalurkan melalui KUR, UMi, Mekar, dan Pegadaian dan Rp0,49 triliun disalurkan melalui online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, dan UMKM pemda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =