Channel9.id-Jakarta. Maskapai nasional Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020. “Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Minggu, 17 Mei 2020.
Irfan menambahkan kebijakan yang ditempu tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Irfan menjelaskan implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan manajemen. “Perlu kami sampaikan pula bahwa kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus kami kaji dan evaluasi secara berkala,”ujarnya.
Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya (THR) yang sebelumnya telah dibayarkan. “Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal,” kata Irfan. “Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.”