Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pindana korupsi berupa satu dokumen dan tujuh orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, perkara tersebut diterima Polres Jakarta Selatan pada Kamis malam, (21/5). Kemudian, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda keesokan harinya.
“Penyerahan dari teman-teman KPK dalam bentuk satu dokumen dan tujuh orang yang diduga dari UNJ dan pegawai Kemendikbud,” kata Yusri, Sabtu, (23/5).
KPK sebelumnya menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor alias DAN ketika ada penyerahan di kantornya pada Rabu, 20 Mei 2020. KPK juga memeriksa enam orang lain.
Mereka yang dimintai keterangan adalah Rektor UNJ Komarudin dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. Selanjutnya dari Kemendikbud, KPK memeriksa Kepala Biro SDM Diah Ismayanti, Analis Kepegawaian Biro SDM Tatik Supartiah serta dua staf SDM bernama Parjono dan Dinar Suliya.
Menurut Yusri, penyidik Ditkrimsus Polda telah selesai melakukan gelar perkara pada Jumat malam, 22 Mei 2020. Penyidik masih mendalami bagaimana konstruksi peristiwa dan akan meminta keterangan tujuh orang tersebut.
“Kasus perkara masih dalam penyelidikan, masih didalami tim penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan THR oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud. Usai menangkap satu orang dan memeriksa enam orang, KPK melimpahkan perkara ini ke Polda Metro. Alasannya tak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ.
(Hendrik)