Politik

Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Rapat Kerja Bahas Jadwal Pilkada 2020

Channel9.id – Jakarta. Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP secara virtual, Rabu (27/5).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyatakan, rapat kerja kali ini dilakukan untuk merespons tentang program dan penjadwalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang disepakati pada 9 Desember 2020.

“Rapat kita ini adalah rapat kerja yang sesungguhnya, merespons tentang tahapan program penjadwalan pemilihan pemiliha gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota adan wakil wali kota tahun 2020 9 Desember 2020,” kata Doli dalam rapat kerja secara virtual, Rabu (27/5).

Doli menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 202 tentang Pilkada, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) sudah diterima pimpinan DPR.

Menurutnya, pimpinan DPR akan menindaklanjuti Perppu tersebut setelah masa rese berakhir.

“Alhamdulilah presiden sudah menandatangani Perppu no 2 tahum 2020 yang secara resmi saya mendapatkan informsi sudah diterima pimpinan DPR dan diagendakan pasca reses di proses di bamus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doli meminta, dalam rapat virtual ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kondisi terbaru terkait pengendalian pandemi Covid-19 di daerah-daerah.

Selain itu, ia meminta Ketua KPU Arief Budiman untuk menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Kita juga dengarkan persiapan yang dilakukan KPU, apalagi kita dapatkan draf PKPU berkaitan dengan tahapan Pilkada,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

VRU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52  +    =  57