Channel9.id-Jakarta. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Irfan Setiaputra, mengatakan data talangan dari pemerintah bukan untuk membayar utang. “Sinyal utama yang sudah disampaikan Kementerian Keuangan, tidak boleh diperuntukkan buat bayar sukuk,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2020.
Pemerintah menyetujui mengucurkan dana talangan kepada Garuda sebesar Rp 8,5 triliun. Stimulus ini merupakan rangkaian dari skema penyelamatan ekonomi nasional (PEN) terhadap sektor-sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Irfan, dana talangan harus disesuaikan dengan instrumen yang dipersyaraktan oleh pemerintah. Dia menambahkan dana talangan tersebut merupakan dana pinjaman alias bantuan berbentuk loan sehingga penggunaannya mesti dirundingkan bersama antara perusahaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelum dicairkan, dana talangan juga harus disepakati jangka waktu dan skema pembayaran pengembaliannya serta rincian pemakaiannya. “Kami sedang menjajaki instrumen penggunaannya untuk apa saja,” kata Irfan.
Beberapa rencana pemanfaatan dana talangan yang telah disepakati oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Di antaranya untuk modal kerja serta efisiensi perusahaan. Irfan berharap dana talangan segera dicairkan karena kondisi keuangan perusahaan kritis.