BPS laporkan kinerja impor/
Ekbis

KPPU Diminta Terlibat dalam Rencana Bea Masuk 200 Persen untuk Produk Impor

Channel9.id, Jakarta – Para pengusaha meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa terlibat dalam penelaah rencana kebijakan bea masuk 200 % untuk produk  Impor sebelum diimplementasikan agar praktik monopoli dan kartel bisa dihindari.

Wakil Ketua Bidang Perdagangan, Kadin, Juan Permata Adoe mendorong adanya pendampingan dari Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) untuk menelaah wacana kebijakan bea masuk ratusan persen terhadap produk impor sebelum difinalkan.

Dengan begitu, risiko tindakan monopoli hingga penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari saat kebijakan bea masuk hingga 200% itu diterapkan. Dia menekankan agar rencana restriksi impor diharapkan tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku maupun bahan penolong. Sebab, iklim usaha dan investasi tetap harus terjaga dengan baik demi industri yang lebih berdaya saing.

Oleh karena itu, Kadin mendesak agar dilakukan peninjauan mendalam oleh pemerintah terhadap HS Code atau barang impor yang bakal terdampak dari wacana bea masuk 200%. Para pengusaha meminta agar rencana restriksi itu tidak menyertakan produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri dan produk dengan spesifikasi yang berbeda.

“Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari sehingga bisa mendukung peningkatan kinerja ekspor,” ujar Juan dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan akan segera menerapkan bea masuk barang impor 100%-200%. Hal tersebut dilakukan untuk menekan masuknya barang impor di pasar domestik yang lambat laun akan mematikan sektor industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

“1-2 hari ini sedang menyempurnakan aturannya, mudah-mudahan pekan depan selesai,” ujar Zulkifli usai Opening Ceremony Karya Kreatif Jawa Barat (KKJ) dan Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2024, di Trans Convention Center Bandung, Jumat (28/6/2024).

Menurut Mendag, hampir seluruh barang impor siap pakai akan dikenakan bea masuk yang rata-rata berkisar di atas 100%.

Beberapa di antaranya seperti produk kecantikan (beauty), alas kaki, pakaian jadi, TPT (tekstil dan produk tekstil) dan keramik. Seluruhnya akan dikenakan bea masuk di atas 100%.

“Kita mengendalikan impor agar tidak mematikan produk industri dalam negeri,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  72